Pajak Sewa Apartemen – Hunian merupakan kebutuhan utama manusia baik di perkotaan maupun di pedesaan. Tanpa rumah, seseorang tidak bisa bertahan hidup lebih lama. Ada banyak jenis hunian yang dikenal. Salah satu yang selalu dilirik oleh masyarakat di kota-kota besar adalah Apartemen.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, dijelaskan bahwa atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.